PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PANGLIMA LAOT DI KOTA SABANG
Abstract
Keywords: Panglima Laot, violation sea, the duties and functions, common law, Sabang.
Abstrak: Panglima Laot merupakan pemimpin pada lembaga Adat Laot yang bertugas memimpin kehidupan adat di bidang kelautan dalam wilayah kota atau wilayah Lhok Sabang. Panglima Laot mempunyai fungsi untuk mengatur pengaturan penangkapan ikan dan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan dan pelanggaran yang terjadi diantara nelayan dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum adat laut. Tetapi pada kenyataannya masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga fungsi dari Panglima Laot masih belum terlaksana dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Panglima Laot di Kota Sabang dan tanggung jawab Panglima Laot terhadap pelanggaran hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Diawali dengan studi kepustakaan kemudian penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi Panglima Laot belum berjalan dengan baik, karena masih ada yang melakukan pelanggaran dalam melakukan penangkapan ikan. Panglima Laot dalam menjalankan fungsinya di Kota Sabang mempunyai kendala yaitu sanksi pada hukum adat belum tegas dan pasti seperti sanksi pada hukum negara dan aturan yang dibuat berbeda antara Panglima Laot yang satu dengan Panglima Laot yang lain. Panglima Laot sebagai pemimpin Adat Laot harap mendaftarkan setiap boat atau perahu yang melakukan penangkapan ikan, agar memudahkan nelayan pada saat dia hilang waktu melakukan penangkapan ikan. Masyarakat yang melakukan penangkapan ikan harap menjaga kelestarian laut, dalam melakukan penangkapan ikan tidak menggunakan alat yang bisa merusak ekosistem laot dan mematuhi setiap aturan adat yang telah dibuat.
Kata Kunci: Panglima Laot, pelanggaran aut, tugas dan fungsi, hukum adat, Sabang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Gedung Redaksi
Jurnal Ilmu Hukum
Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana
Jalan Tgk Chik Pante Kulu No.5 Darussalam, Provinsi Aceh, 23111
Telp: (0651) 7407659, 7555110. Fax: 7551002
e-mail: jmih@unsyiah.ac.id