Analisis Tentang Beneficial Owner Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda Dalam Sengketa Banding PT.Indosat., Tbk, di Pengadilan Pajak
Abstract
The Agreement on Avoidance of Double Taxation between Indonesia and the Netherlands is intended to divide the right of taxation on income derived by the Indonesian population and the population of the Netherlands so that double taxation and / or double taxation shall be avoided which also means avoidance and or tax evasion. Beneficial owner is included in the Tax Treaty, contained in Article 10 concerning dividends, Article 11 concerning interest and Article 12 concerning royalties in Tax Treaty Indonesia-Netherland, and may apply the beneficial owner's role in dividends, interest and royalties in the Tax Treaty Indonesia-Netherlands.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku dan, Karya Tulis
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Gunadi, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2007.
John Hutagaol, Darussalam, Danny Septriadi, Kapita Selekta Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Jaja Zakaria, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Serta Penerapannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2012.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “beneficial ownership” Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya, SE-04/PJ.34/2005.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-03/PJ.101/1996 Tanggal 29 Maret 1996
Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 23288/PP/M.II/13/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put- 41420/PP/M.XIII/13/2012
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i2.11634
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ.