Perumusan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
ABSTRACT: Dengan diberlakukannya UU No.32/2009 maka ketentuan UU No. 23/1997 menjadi tidak berlaku lagi. UU No. 32/2009 ini diberi nama UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya ternyata lebih luas pengaturannya dibandingkan dengan UU sebelumnya, yang diberi judul UU tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, termasuk masalah pengaturan ketentuan pidananya baik dilihat dari sudut hukum pidana materilnya maupun formilnya. Ada beberapa persoalan berkaitan dengan hukum pidana materil yang berbeda ketentuannya dibandingkan dengan UU No. 23/1997. Diantaranya lebih diperbanyak perbuatan yang dapat diberi sanksi Pidana (perbuatan pidana), kemudian sistem penjatuhan hukumannya yang mengenal hukuman minimum baik untuk pidana penjara atau pidana denda, kemudian berkaitan dengan pertannggungjawaban, semakin dipertegas korporasi sebagai subyek hukum pidana. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum pidana formilnya adalah soal pembuktian, dimana dalam UU No.32/2009 ini macam-macam alat bukti yang dapat digunakan untuk tindak pidana ini ditambah lagi selain dari yang ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu juga telah dimasukkan tentang perlunya sistem peradilan pidana terpadu guna penanganan yang lebih efektif. Tulisan ini mencoba menelaah satu persatu ketentuan pidana baik itu menyangkut dengan aspek materil atau formil dari UU No. 32/2009.
The Insertion of Criminal Rules into the Act Number 32, 2009 regarding t the Protection and Management of the Environmental
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dikdik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej (ed), 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena, Jakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Rineka Cipta, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Supriadi, 2008, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
KANUN : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN (Print): 0854 – 5499
ISSN (Online): 2527 – 8428
Published by:
Redaksi Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh 23111
Telp. (0651) 7552295; Faks. (0651) 7552295
E-mail: kanun.jih@unsyiah.ac.id
Website: http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.